Penerapan Undang-Undang Fidusia dalam Penegakan Hukum Pidana padaPengusaha Persewaan Kendaraan Bermotor
Abstract
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Fenomena yang muncul ditengah
masyarakat adalah adanya penyewaan barangyang dijadikan jaminan fidusia sedangkan hal tersebut bertentangan
dengan pengertian dasar jaminan fidusia yang mengharuskan benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia terhadap
pengusaha persewaan kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris menggunakan analisis
kualitatif terhadap data primer berupa kasus dengan Laporan Polisi Nomor LPB/26/I/2020/DIY/RES.BANTUL
tertanggal 21 Januari 2021. Berdasarkan analisis terhadap kasus tersebut ditemukan bahwa; tidak hanya debitur yang
dapatdikenai ancaman pidana; tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, dan sekongkol dalam tindak pidana
tersebut termasuk di dalamnya adalah kreditur lain daripada penerima fidusia. Kendala yang muncul di lapangan
adalah pemenuhan unsur Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia dikarenakan kreditur biasanya sudah tahu atau
patut diduga telah mengetahui bahwa akan terjadi perbuatan melawan hukum oleh debitur dengan penyewaan objek
jaminanfidusia