Penerapan Undang-Undang Fidusia dalam Penegakan Hukum Pidana padaPengusaha Persewaan Kendaraan Bermotor

Authors

  • Erna Tri Rusmala Ratnawati Fakultas Hukum UWM

Abstract

Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda 
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Fenomena yang muncul ditengah
masyarakat adalah adanya penyewaan barangyang dijadikan jaminan fidusia sedangkan hal tersebut bertentangan 
dengan pengertian dasar jaminan fidusia yang mengharuskan benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia terhadap
pengusaha persewaan kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris menggunakan analisis 
kualitatif terhadap data primer berupa kasus dengan Laporan Polisi Nomor LPB/26/I/2020/DIY/RES.BANTUL
tertanggal 21 Januari 2021. Berdasarkan analisis terhadap kasus tersebut ditemukan bahwa; tidak hanya debitur yang
dapatdikenai ancaman pidana; tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, dan sekongkol dalam tindak pidana 
tersebut termasuk di dalamnya adalah kreditur lain daripada penerima fidusia. Kendala yang muncul di lapangan 
adalah pemenuhan unsur Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia dikarenakan kreditur biasanya sudah tahu atau 
patut diduga telah mengetahui bahwa akan terjadi perbuatan melawan hukum oleh debitur dengan penyewaan objek 
jaminanfidusia

Downloads

Download data is not yet available.

Published

15-08-2024

How to Cite

Penerapan Undang-Undang Fidusia dalam Penegakan Hukum Pidana padaPengusaha Persewaan Kendaraan Bermotor. (2024). Virtue Jurisprudence, 2(1), 66-77. https://jurnal.usp.ac.id/index.php/virtue-jurispudence/article/view/116