Penerapan Undang-Undang Fidusia dalam Penegakan Hukum Pidana pada Pengusaha Persewaan Kendaraan Bermotor
Abstrak
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Fenomena yang muncul di tengah masyarakat adalah adanya penyewaan barang yang dijadikan jaminan fidusia sedangkan hal tersebut bertentangan dengan pengertian dasar jaminan fidusia yang mengharuskan benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap pengusaha persewaan kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris menggunakan analisis kualitatif terhadap data primer berupa kasus dengan Laporan Polisi Nomor LPB/26/I/2020/DIY/RES.BANTUL tertanggal 21 Januari 2021.
Berdasarkan analisis terhadap kasus tersebut ditemukan bahwa; tidak hanya debitur yang dapat dikenai ancaman pidana; tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, dan sekongkol dalam tindak pidana tersebut termasuk di dalamnya adalah kreditur lain daripada penerima fidusia. Kendala yang muncul di lapangan adalah pemenuhan unsur Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia dikarenakan kreditur biasanya sudah tahu atau patut diduga telah mengetahui bahwa akan terjadi perbuatan melawan hukum oleh debitur dengan penyewaan objek jaminan fidusia.