POLITIK HUKUM OTOMI DAERAH
Abstract
Berpijak pada undang-undang otonomi daerah itu tentunya secara historis sebelum
undang-undang ada banyak permasalahan yang muncul pada daerah yang menggunakan
asas sentralisasi. Metode penelitian yang digunakan yurideis normatif. Hasil pepebelitian
dan pembahasan tentang politik hukum otonomi daerah terkait erat dengan filosofi
undang-undang otonomi daerah, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, namun tetap membatasi
kewenangan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan dan keberlanjutan kepemimpinan.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
15-08-2024
Issue
Section
Articles
How to Cite
POLITIK HUKUM OTOMI DAERAH. (2024). Virtue Jurisprudence, 2(1), 99-112. https://jurnal.usp.ac.id/index.php/virtue-jurispudence/article/view/124