POLITIK HUKUM OTOMI DAERAH
Abstrak
Bahwa bicara politik hukum otonomi daerah tidak bisa dilepaskan dari filosofi lahirnya undang-undang tentang otonomi daerah, yang mana otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berpijak pada undang-undang otonomi daerah itu tentunya secara historis sebelum undang-undang ada banyak permasalahan yang muncul pada daerah yang menggunakan asas sentralisasi. Beberapa permasalahan yang muncul pada pemerintahan yang sentralistik adalah terlalu lamanya dalam menyelesaikan permasalahan yang hanya bersifat administrasi. Karena semua harus menunggu ijin dari pemerintah pusat yang semestinya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah tapi harus menunggu pemerintah pusat. Memang ada beberapa permasalahan yang bisa langsung diselesaikan oleh pemerintah daerah tidak harus menunggu pemerintah pusat, namun itu semua karena menyangkut masalah kewenangan akhirnya permasalahannya tidak cepat terselesaikan malah menjadi terbengkalai. Selanjutnya dengan berbagai pertimbangan tersebut munculah undang-undang tentang otonomi daerah yang mana semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu kewenangan pemerintah daerah yang sudah sangat luas harus diimplementasikan dalam pembuatan peraturan daerah yang harus memperhatikan kepentingan-kepentingan daerah yang lebih luas. Kepentingan daerah tentunya harus diakomodir yang lebih luas agar semangat otonomi daerah untuk mengatur atau mengurus rumah tangganya sendiri lebih bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Kemudian terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri itu masih ada batas-batas wilayah tertentu yang tidak semua ditangani permasalahannya; yaitu terkait keamanan, moneter dan ketenagakerjaan. Maka dari itu kewenangan-kewenngan yang diluar yang sudah ditentukan oleh pusat menjadi ranah dari pemerintah daerah. Biasanya bagi kepala daerah yang jeli dalam membaca undang-undang otonomi daerah bisa menafsirkan dari beberapa sudut pandang yang bisa menjadikan kekuasaan didaerah semakin menciptakan raja-raja kecil pada pemimpin daerah. Oleh karenanya perlu juga dibatasi kewenangan-kewenangan yang bersifat yang bisa melanggengkan kekuasaan bagi raja-raja kecil didaerah yang bisa membawa keranah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) berkepanjangan. Yang perlu diperhatikan dalam menjalankan roda pemerintah daerah itu bisa melaksanakan atau berpedoman pada norma yang ada dan pemerintahannya bisa berjalan efektif tidak ada permasalahan yang berarti. Terlebih bagaimana pemerintah daerah bisa menumbuhkan partisipasi yang positif bagi pembangunan serta keberlangsungan suatu rezim kepala daerah. Untuk mencapai itu semua tentunya diperlukan seni memimpin agar kepala daerah bisa diterima dari sisi kepemimpinannya demi keberlanjutan kepemimpinan yang akan datang.
Unduhan