Akibat Hukum Peralihan Hak Cipta Karena Pewarisan

Authors

  • Erna Tri Rusmala Ratnawati Fakultas Hukum UWM

Keywords:

Hak Cipta, peralihan, pewarisan

Abstract

Seseorang yang meninggal kemungkinan meninggalkan harta warisan baik berupa benda 
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan salah 
satu peninggalan dapat berupa hak cipta. Tujuan penelitian ini mengkaji terkait peralihan
kepemilikan komersial hak cipta dari pencipta apabila meninggal dunia kepada ahli 
warisnya, serta akibat hukum peralihan hak cipta karena warisan. Penelitian ini merupakan 
penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian doktrinal (doktrinal research) 
dengan metode peneltian library research/kepustakaan.Dalam penelitian ini murni hanya 
menggunakan data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. 
Pengalihan karena pewarisan sifatnya otomatis sehingga pihak-pihak yang mempunyai 
hubungan darah dengan pewaris akan berkedudukan sebagai ahli waris sesuai dengan 
penggolongan-penggolongan ahli waris atau sesuai dengan sistem hukum waris yang akan 
digunakan. Akibat hukum peralihan hak cipta karena warisan dari pencipta kepada ahli
warisnya bahwa hak komersial atas ciptaan akan beralih kepada ahli warisnya.`Hak ahli 
waris dalam hal ini berkedudukan sebagai pemegang hak cipta bukan sebagai pencipta. 
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi setelah si pencipta meninggal dunia maka 
wajib mendapatkan izin ahli waris sebagai Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa 
izin Pemegang Hak Cipta setelah si pencipta meninggal dunia maka dapat dituntut baik 
secara pidana maupun perdata. 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

30-11-2024

How to Cite

Akibat Hukum Peralihan Hak Cipta Karena Pewarisan. (2024). Virtue Jurisprudence, 2(2), 178-191. https://jurnal.usp.ac.id/index.php/virtue-jurispudence/article/view/159