Akibat Hukum Peralihan Hak Cipta Karena Pewarisan
Keywords:
Hak Cipta, peralihan, pewarisanAbstract
Seseorang yang meninggal kemungkinan meninggalkan harta warisan baik berupa benda
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan salah
satu peninggalan dapat berupa hak cipta. Tujuan penelitian ini mengkaji terkait peralihan
kepemilikan komersial hak cipta dari pencipta apabila meninggal dunia kepada ahli
warisnya, serta akibat hukum peralihan hak cipta karena warisan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian doktrinal (doktrinal research)
dengan metode peneltian library research/kepustakaan.Dalam penelitian ini murni hanya
menggunakan data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier.
Pengalihan karena pewarisan sifatnya otomatis sehingga pihak-pihak yang mempunyai
hubungan darah dengan pewaris akan berkedudukan sebagai ahli waris sesuai dengan
penggolongan-penggolongan ahli waris atau sesuai dengan sistem hukum waris yang akan
digunakan. Akibat hukum peralihan hak cipta karena warisan dari pencipta kepada ahli
warisnya bahwa hak komersial atas ciptaan akan beralih kepada ahli warisnya.`Hak ahli
waris dalam hal ini berkedudukan sebagai pemegang hak cipta bukan sebagai pencipta.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi setelah si pencipta meninggal dunia maka
wajib mendapatkan izin ahli waris sebagai Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa
izin Pemegang Hak Cipta setelah si pencipta meninggal dunia maka dapat dituntut baik
secara pidana maupun perdata.
Downloads