AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK CIPTA KARENA PEWARISAN
Kata Kunci:
Hak Cipta, Peralihan, WarisanAbstrak
Seseorang yang meninggal kemungkinan meninggalkan harta warisan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan salah satu peninggalan dapat berupa hak cipta. Tujuan penelitian ini mengkaji terkait peralihan kepemilikan komersial hak cipta dari pencipta apabila meninggal dunia kepada ahli warisnya, serta akibat hukum peralihan hak cipta karena warisan
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian doktrinal (doktrinal research) dengan metode peneltian library research/kepustakaan.Dalam penelitian ini murni hanya menggunakan data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier
Pengalihan karena pewarisan sifatnya otomatis sehingga pihak-pihak yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris akan berkedudukan sebagai ahli waris sesuai dengan penggolongan-penggolongan ahli waris atau sesuai dengan sistem hukum waris yang akan digunakan. Akibat hukum peralihan hak cipta karena warisan dari pencipta kepada ahli warisnya bahwa hak komersial atas ciptaan akan beralih kepada ahli warisnya.`Hak ahli waris dalam hal ini berkedudukan sebagai pemegang hak cipta bukan sebagai pencipta. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi setelah si pencipta meninggal dunia maka wajib mendapatkan izin ahli waris sebagai Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa izin Pemegang Hak Cipta setelah si pencipta meninggal dunia maka dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Unduhan