ANTISIPASI dan PERKEMBANGAN KEJAHATAN DUNIA MAYA

Penulis

Kata Kunci:

kejahatan, dunia maya, hukum pidana, siber, yurisdiksi

Abstrak

Kejahatan dunia maya senantiasi berkembang, dari ukuran kecepatan menjadi percepatan, maka kelengahan penjagaan suata negara terhadap dunia mayanya berpotensi menimbulkan bencana diberbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah sebagai pemegang regulasi memiliki peran sentral dalam memprakarsai perlindungan terhadap pengguna internet dan menindak tegas bagi para pelaku cyber crime. Fenoma era ini sistem hukum Indonesia belum dapat menanggulangi kejahatan pengguna internet, dan sebagian masih mengandalkan adanya aduan masyarakat. Tataran penegakan hukum masih terkendala keterbatasan norma hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan komputer forensik. Perlu adanya kajian lebih lanjut kaitannya dengan kejahatan di dunia maya ini terutama pada lembaga penegakan hukum (pemerintah). Penelitian normatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih dalam mengenai cyber crime. Penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi digital (terutama terkait internet) masih terjadi di masyarakat, maka kejahatan di dunia maya akan terus terjadi, baik disengaja maupun karena kelalaian.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Dr. Hartanto, SE., SH., M.Hum, Widya Mataram Yogyakarta, Widya Mataram

    Faculty of Law
    Widya Mataram University
    Yogyakarta
    Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip