Yurisdiksi Negara Indonesia Terhadap Kejahatan Transfer Dana Elektronik Menggunakan Modus Skimming Oleh Warga Negara Asing

Penulis

  • Fifink Praiseda Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram , Universitas Widya Mataram

Kata Kunci:

Kejahatan Transfer Dana Elektronik, Warga Negara Asing, Yurisdiksi

Abstrak

Kedudukan hukum sangat penting yakni untuk mengatur perilaku manusia sebagai pelaku ekonom dan juga bagian dari subyek hukum internasional dalam melakukan perbuatan hukum. Namun saat ini terdapat penyimpangan-penyimpangan yang secara faktual dan menghadirkan berbagai bentuk kejahatan salah satunya adalah kejahatan transfer dana elektronik menggunakan modus skimming. Kejahatan transfer dana elektronik (electronic funds transfer crime) tidak hanya ditujukan pada pencurian dana tetapi juga pada pengguna, pengungkapan, penghapusan, pencurian atau pengrusakan data atau bertujuan untuk mengganggu/ mengacaukan atau merusak sistem transfer dan elektroniknya itu sendiri, sistem transfer dana elektronik juga dapat membantu atau menyembunyikan serta memindahkan hasil kejahatan seperti kejahatan pencucian uang yang dilakukan secara elektronik. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini membahas mengenai cybercrime yang berfokus pada masalah yurisdiksi. Tindak pidana siber termasuk perbuatan yang berakibat terganggunya sistem elektronik, perbuatan yang dapat diaksesnya informasi elektronik termasuk dalam hal kejahatan transfer dana secara ilegal dengan cara pembobolan ATM dimana Indonesia mengacu pada asas teritorial yang menitik beratkan tempat (locus delicti) sebagai dasar pemberlakuan hukum. Sehingg setiap orang (warga negara maupun warga negara asing) yang mengancam keamanan negara maupun warganya di luar batas-batas wilayah negara berlaku ketentuan pidana berdasarkan asas personalitas (pasif). Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, Indonesia menerapkan yurisdiksinya dengan menjerat menggunakan UU ITE.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-22

Cara Mengutip

Yurisdiksi Negara Indonesia Terhadap Kejahatan Transfer Dana Elektronik Menggunakan Modus Skimming Oleh Warga Negara Asing. (2025). Virtue Jurisprudence, 2(2), 127-138. https://jurnal.usp.ac.id/index.php/virtue-jurispudence/article/view/157