Kajian Yuridis Tentang Penarikan Royalti Musik & Lagu Pada Aplikasi Musik Streaming Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme penarikan royalty pada aplikasi musik
streaming di Indonesia serta ketentuan hukum tentang pencipta, pemegang hak cipta bidang musik/lagu yang
berhak mendapatkan royalty dari aplikasi musik streaming tersebut. Metode penelitiannya yuridis normatif,
berbasis pada data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme penarikan royalty pada aplikasi
musik streaming yaitu pertama: melalui LMK dan LMKN; kedua: dengan mekanisme perjanjian para pihak
(aplikasi musik streaming dengan pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait bidang musik /lagu). Terkait
ketentuan hukum pencipta, pemegang hak cipta bidang lagu/musik yang berhak mendapatkan royalti adalah
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang mencakup : artis atau
penyanyi, penulis lagu, penulis lirik, penata musik, composer, produser, sound engineer, musik director,
session player dan pihak lain yang terlibat dalamnya, sedangkan pemegang hak cipta dalam bidang musik/lagu
bisa terdiri atas pencipta sebagai pemilik hak cipta atas sebuah lagu dan musik, atau pihak yang menerima hak
tersebut secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut secara sah (Pemegang
Hak Cipta) dalam hal ini bisa Perusahaan Label Rekaman (Music Publisher) atau Produser Musik atau pihak
lain nya jika terjadi peralihan hak.
Downloads