Pergulatan Gelar Doctor Honoris Causa Dalam Perpektif Hukum
Abstract
Peran Lembaga Pendidikan adalah untuk menyinari kegelapan dan menstimulasi rasionalitas dalam
perolehan pengetahuan dan pemahaman ilmiah. Namun, perolehan gelar doktoral bergengsi terjadi di
dalam Lembaga Pendidikan, meskipun peraturan ideal untuk pemberian gelar doktoral bergengsi
menetapkan batas-batas yang ketat. Dalam penelitian ini, kami menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. Kami menemukan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut di atas menimbulkan banyak celah
hukum, yang dimanfaatkan oleh para pemimpin universitas dan aktor politik. Peraturan dan
implementasinya tampaknya tidak sesuai dengan hukum, yang berarti peraturan tersebut tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Namun, tidak mungkin untuk melakukan perubahan karena sulitnya untuk
mengubah atau menghapuskan peraturan tersebut, meskipun peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat saat ini. Regulasi berkaitan dengan tempat. Ketika
peraturan dibuat, Masyarakat selalu bergantung pada kepentingan individu tertentu dan dapat
menimbulkan perdebatan yang membingungkan para elit politik. Masalah Pemberian gelar doktor
kehormatan kepada politisi dan pejabat publik dapat menjadi paradoks, sehingga menimbulkan
ketidaksepakatan tentang mengapa gelar doktor honoris causa diberikan. Pertanyaan ini muncul karena
peraturan pemberian gelar doktor honoris causa tidak memperhatikan asas-asas hukum yang memberikan
arah, tujuan, dan makna yang esensial, serta nilai-nilai dan prinsip-prinsip etika. Oleh karena itu, peraturan
tersebut menjadi peraturan yang kaku dan tidak memberikan konsekuensi hukum untuk menjamin
stabilitas hukum.
Downloads